kievskiy.org

Uang Dibawa Kabur Pihak Ketiga, Bisakah Dipenjara jika Rekan Kerja Sama Melapor Polisi?

Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Pixabay/Alex Barcley

PERTANYAAN : iksanpatawari76@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaannya dari iksanpatawari76@gmail.com, adapun pertanyaan anda adalah sebagai berikut :

istri sy dan temannya ( B) bekerja sama menjalankan uang kepada orang lain (C), kemudian seiringnya waktu si C hilang tanpa jejak, kemudian B menuntut istri sy utk mengembalikan uangnya karna uangnya jalan melalui istri sy. sementara saat ini kami sedang dalam proses pengajuan kredit ke BANK untuk ganti rugi uang  B.(sebagai  etikad baik Istri saya utk menyelesaikan masalah bahkan kami sudah menawarkan sebidang tanah kepada B) .

Pertanyaannya apakah istri sy bisa di penjara kalau di lapor ke polisi ?

Baca Juga: Tak Lunasi Kredit Handphone Lalu Sulit Dihubungi, Bisa Dilaporkan Penipuan?

JAWABAN :

Untuk menjawab pertanyaan Penanya perlu diperhatikan isi perjanjian antara Istri Penanya dengan Pihak B, sehingga dapat dilihat Prestasi dan kontra prestasi dari masing masing Pihak dalam perjanjian tersebut dan perlu dipastikan juga apakah Perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat sah dari perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. 

Apabila ternyata Perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat Kesepakatan Para pihak dan kecakapan Para Pihak maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan, namun apabila perjanjian tidak memenuhi syarat suatu persoalan tertentu dan atau suatu sebab yang tidak terlarang, maka Perjanjian tersebut Batal demi Hukum. 

Mengenai apakah Istri Penanya dapat dipenjara apabila B melakukan upaya hukum mengajukan laporan kepada pihak Kepolisian, atas hal tersebut harus terlebih dahulu apakah pada saat sebelum terjadinya perjanjian tersebut istri penanya telah melakukan tindakan atau perbuatan unsur tipu muslihat, kebohongan atau unsur yang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau terdapat perbuatan yang merupakan unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau apabila diketahui ada perbuatan persekongkolan dengan Pihak C dimana Pihak C melakukan perbuatan Pidana yang merugikan pihak B, maka istri Penanya dapat dilaporkan oleh pihak B kepada Pihak Kepolisian.

Adapun tentang itikad baik yang anda usahakan akan dipertimbangkan apabila istri penanya melakukan tindak Pidana yang merugikan bagi Pihak B dan pihak B melakukan upaya hukum mengajukan laporan kepada pihak Kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat