kievskiy.org

Maling Uang Rakyat Bisa Dapat Diskon Hukuman Tanpa Syarat, Mahkamah Agung Disebut Mengada-ada

Ilustrasi hukuman.
Ilustrasi hukuman. /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan kritikan tajam terhadap keputusan yang baru saja diambil oleh Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan untuk menghapuskan pasal yang berisi persyaratan remisi untuk narapidana kasus luar biasa seperti narkoba, pencurian uang rakyat, dan terorisme.

Keputusan yang diambil MA tersebut kemudian menimbulkan kritikan tajam dari publik.

Pasalnya, sebelumnya ketika maling uang rakyat mendapatkan diskon hukuman penjara saja sudaha menuai polemik, ditambah lagi dengan MA melonggarkan aturan yang seharusnya diikuti para narapidana untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga: Rizky Billar Unggah Chat saat PDKT dengan Lesti Kejora, Beberkan Nama Panggilan yang Tak Disukai sang Istri

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Mardani Ali Sera, ia mengecam tindakan MA yang justru memanjakan para maling uang rakyat.

"Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang. Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan," kata Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani Ali Sera, keputusan yang dikeluarkan MA tersebut justru menciptakan kemerosotan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: 19 Daerah di Jawa Tengah Catatkan Nol Kasus Covid-19, Ganjar Pranowo: Jangan Merasa Wah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat