PIKIRAN RAKYAT - Pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus segera melakukan uji emisi sebelum 13 November 2021.
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memiliki bukti uji emisi.
Untuk memudahkan pembaca, tim Pikiran-rakyat.com menyajikan daftar lengkap lokasi bengkel uji emisi di DKI Jakarta.
Selain dapat dilakukan di bengkel uji emisi, lokasi pengecekan dapat dilakukan di kios uji, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Perlu diketahui, sasaran uji emisi ini ditujukan untuk mobil penumpang perseorangan dan motor yang telah berusia lebih dari 3 tahun.
Nantinya jika ada mobil yang tak lulus uji emisi dan tetap dipaksakan beroperasi di jalanan Jakarta maka akan didenda sebesar Rp500.000.
Sementara bagi motor akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000.