kievskiy.org

Mulai Hari Ini, Siap-siap Mobil dan Motor di Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Sanksi

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta. Kebijakan ini sebelumnya sempat akan diterapkan namun terkendala pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini akan digalakkan lagi sebagai bagian langkah agresif Pemprov dalam memerangi sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di ibu kota.

Tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

Dia menyampaikan, seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi. Ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Baca Juga: Arab Saudi Berjanji akan Targetkan Nol Emisi Karbon pada Tahun 2060

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," katanya dalam keterangannya kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 26 Oktober 2021.

Dikatakannya, undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Oleh sebab itu lanjutnya, sudah saatnya hukum tersebut ditegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih di ibu kota.

Asep menjelaskan, kebijakan ini juga sudah sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat