PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru terkait pengenaan Pajak Penjualatas atas Barang Mewah mulai Oktober 2021.
Dari sebelumnya PPnBM dikenakan berdasarkan besar kapasitas mesin kendaraan, kini PPnBM akan dikenakan dengan dasar nilai gas buang (emisi) yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Berlakunya aturan ini akan mengubah besar pengenaan pajak yang diberikan pada kendaraan bermotor.
Aturan akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 bulan depan. Penasaran dengan ketentuan lengkapnya?
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Simak Harga Bikin SIM Terbaru di September 2021
Aturan PPnBM berdasarkan emisi ini diberlakukan sebab berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM.
Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan akan berlaku dua tahun kemudian yaitu pada 16 Oktober 2021.
Karena adanya aturan ini, pemerintah juga akan melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya pengubahan tarif PPnBM khusus kendaran plug-in hybrid, fuel cell, dan murni listrik (EV).
Aturan sudah diundangkan sejak 2 Juli 2021 dan akan berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti.