kievskiy.org

Jangan Mau Ditipu Calo, Simak Harga Bikin SIM Terbaru di September 2021

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Terdapat aturan terbaru dalam hal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada September 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu, terdapat penyesuaian dibuat karena adanya jenis SIM baru yang beredar di Indonesia mulai bulan ini.

SIM baru yang dimaksud adalah SIM CI dan SIM CII bagi para pengendara motor motor dengan kubikasi di atas 250 CC.

Baca Juga: Heboh Warga Bonceng Ikan Paus Kepala Melon di Jok Motor, Ternyata Hewan yang Dilindungi

Dalam  aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kalau SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.

SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. Tapi SIM C kini dibagi menjadi tiga dengan ketentuan: SIM C biasa (motor sampai 250 CC), SIM CI (motor 250 cc sampai 500 cc) dan SIM CII (motor 500 cc ke atas).

Baca Juga: Fadjroel: Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode atau Berminat Perpanjang Masa Jabatan

Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat