kievskiy.org

Heboh Warga Bonceng Ikan Paus Kepala Melon di Jok Motor, Ternyata Hewan yang Dilindungi

Dua pemuda bonceng ikan paus kepala melon di Bima.
Dua pemuda bonceng ikan paus kepala melon di Bima. /Antara/HO-MbojolInside


PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial menunjukkan seeokor ikan besar berwarna hitam dibonceng oleh dua pemuda di jok motor. Awalnya, banyak masyarakat menduga ikan itu adalah lumba-lumba.

Namun, pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat menyebutkan ikan itu adalah seekor paus kepala melon (Peponocephala electra).

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi Antara di Mataram, Minggu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Puluhan Pekerja Imigran Gelap Berhasil Diamankan, BP2MI: Lantaran Terdesak Kebutuhan Ekonomi

"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya, dikutip dari Antara.

Hewan yang Dilindungi

Barmawi juga menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon dan dilindungi.

"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya.

Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Dul Jaelani Pantang Nikah 2 Kali, Luka Usai Perceraian Orangtuanya Masih Menganga?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat