PIKIRAN RAKYAT - Sanksi tilang pada mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta akan segera diberlakukan.
Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hal itu dilakukan setelah masa sosialisasi uji emisi selama satu bulan akan berakhir pada 12 November mendatang.
Denda yang diterapkan bagi motor yang tidak lulus uji emisi nantinya adalah sebesar Rp250.000.
Sementara bagi mobil, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000.
Pemberlakuan sanksi tilang ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sementara besaran sanski juga mengacu pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).