kievskiy.org

Aturan Uji Emisi Kendaraan Ada Sejak 2017, Empat Jenis BBM Ini Tidak Masuk Rekomendasi

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan terkait uji emisi gas buang kendaraan bakal segera berlaku di Indonesia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah daerah pertama di Indonesia yang menginisiasi adanya kebijakan ini.

Melalui aturan yang dibuat, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang berusia di atas 3 tahun untuk melakukan uji emisi.

Baca Juga: Kerugian Akibat Kecelakaan di Indonesia Tahun 2020 Capai Rp200 Miliar

Bagi kendaraan yang tidak melakukan hal tersebut, siap-siap saja dikenai aturan tilang yang berlaku.

"Seluruh kendaraan bermotor perseorangan roda dua ataupun mobil wajib melakukan uji emisi.

"Dan kendaraan yang uji emisi harus di atas baku mutu yang ditetapkan baru dianggap lulus emisi," papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral Video Polisi Diserempet Mobil Elf yang Ngebut dan Ugal-ugalan, Mirip Film Aksi

Tetapi tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya aturan mengenai emisi yang dikenal juga gas buang sudah ada sejak tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa beberapa jenis BBM seharusnya sudah dihapuskan dan tidak lagi dijual di tanah air.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat