kievskiy.org

Honda Hadirkan Layanan Uji Emisi Gratis di 23 Bengkel Resmi di Jakarta

Uji emisi yang dilakukan Honda di bengkel resmi
Uji emisi yang dilakukan Honda di bengkel resmi /Dok HPM

PIKIRAN RAKYAT - Honda menyediakan fasilitas uji emisi untuk konsumennya di wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini dihadirkan guna mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Fasilitas uji emisi ini disediakan Honda di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Tinggi, RSD Wisma Atlet Buka Ruang Baru Untuk 2.000 Pasien

Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.

Sementara sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," papar Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor.

Baca Juga: Gempa Guncang Indonesia Lagi, Kini Berkekuatan Magnitudo 7,1 dan Pernah Terjadi Tahun 2018

Sementara layanan uji emisi secara cuma-cuma ini diberikan bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat