kievskiy.org

Soroti Kebijakan Tes PCR dan Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Rachland Nashidik: Asal Negara yang Bayar

Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menanggapi soal kebijakan aturan tes PCR atau antigen.

Rachland Nashidik mengatakan tidak keberatan dengan kebijakan tersebut jika tes PCR atau antigen menjadi syarat perjalanan.

“Saya mah gak keberatan PCR, apalagi Antigen, untuk perjalanan darat. Asal negara yang bayar,” kata Rachland Nashidik, melalui akun Twitter pribadinya @rachlannashidik pada Selasa, 2 November 2021.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan saat pandemi.

Baca Juga: TREASURE Comeback dengan Bintangi Web Drama Horor Baru 'The Mysterious Class'

Peraturan tersebut dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Untuk perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Soal Garuda, Peter Gontha Dibuat Emosi Beberkan Kronologi hingga Bela Erick Thohir: Fitnah!

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan umum, transportasi darat maupun laut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat