kievskiy.org

Wajib PCR untuk Perjalanan Darat, Dishub Jabar Siap Kawal Terminal, Bandara, dan Stasiun

Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Cobid-19), pada 27 Oktober 2021 kemarin.

Dalam SE tersebut disebutkan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Adapun ketentuannya yaitu, SE berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah: Tes RT-PCR Tak Lagi Wajib untuk Penumpang Pesawat Terbang di Jawa Bali

Selanjutnya, pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Dalam SE tersebut meminta Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

Baca Juga: Sindir Kebijakan Tes PCR Terbaru, Ahli Epidemiologi: Tugas Satgas Bukan Jualan

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah SE. Provinsi berwenang dalam pengawasan dan sosialisasi saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat