kievskiy.org

Aturan Naik Pesawat Diubah, Tes PCR Tak Lagi Diwajibkan di Jawa Bali

Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2021.
Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi


PIKIRAN RAKYAT - Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan perubahan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat. Dia menyebutkan syarat tes PCR tidak lagi wajib untuk calon penumpang pesawat di Jawa-Bali.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan tes PCR, tapi cukup gunakan tes antigen," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin, 1 November 2021.

Meski aturan diubah, Muhadjir Effendy belum memberikan rincian atau dasar hukum mengenai tak wajibnya tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali.

Baca Juga: Cukup Antigen, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya.

Sebelumnya, calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali tak diwajibkan tes PCR dan bisa melampirkan hasil swab Antigen.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kaget, Siapa yang Raup Cuan di Balik Syarat Tes PCR untuk Perjalanan?

Perubahan aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri terbaru, calon penumpang bisa menunjukan hasil rapid tes Antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat