kievskiy.org

Aturan Baru Pemerintah: Tes RT-PCR Tak Lagi Wajib untuk Penumpang Pesawat Terbang di Jawa Bali

Ilustrasi Pesawat Terbang Komersil,*
Ilustrasi Pesawat Terbang Komersil,*

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru terkait syarat wajib masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang pada awal November 2021.

Pada Senin, 1 November 2021, pemerintah menyatakan kalau kini tes polymerase chain reaction (RT-PCR) tak lagi jadi syarat wajib untuk masyarakat yang bepergian menggunakan jalur udara.

Aturan tersebut akan berlaku bagi para penumpang pesawat yang berada di daerah Pulau Jawa Bali per November 2021.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konfrensi pers virtual pada Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Cukup Antigen, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

Aturan tersebut diubah oleh pemerintah dari aturan sebelumnya yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes RT-PCR.

Kini para penumpang pesawat di daerah Pulau Jawa Bali cukup menunjukkan hasl rapid tes antigen yang berlaku di wilayah tersebut.

Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Baca Juga: 'Dipepet' Pria Usai Cerai dari Stefan William, Celine Evangelista Sudah Siap Akhiri Masa Janda?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat