PIKIRAN RAKYAT - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi aturan baru dari pemerintah yang mewajibkan para pengendara dan penumpang mobil atau motor yang menempuh jarak 250 kilometer lebih untuk melakukan tes PCR atau Antigen.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya patuh terhadap aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada Senin, 1 November 2021 tersebut.
Dia pun berharap tes PCR atau Antigen bagi warga yang naik mobil atau motor selama 4 jam atau menempuh jarak 250 KM dari dan ke Pulau Jawa dan Bali itu baik hasilnya.
Akan tetapi, jika itu hanya untuk bisnis semata, kata Sujiwo Tejo, masyarakat harus tetap mematuhi aturan tes PCR demi kesehatan bersama.
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah: Naik Mobil Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Tes RT-PCR
Kata Sujiwo Tejo, biarlah para orang-orang yang "main belakang" dengan bisnis tes PCR mendapat karmanya.
"Ya ud kita patuhi saja tes PCR/Antigen ini. Kalau tujuan aturan tersebut memang bagus, ya semoga baguslah buat semuanya. Kalau tujuannya sekadar bisnis, sekali lagi kalau demikian, tetap kita patuhi juga.. tp biar karmanya ditanggung pembuat aturan dan keluarganya," kata Sujiwo Tejo, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @sudjiwotejdo.
Untuk diketahui, aturan ini dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.