kievskiy.org

Cukup Antigen, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /Tangkap Layar Sekretariat Presiden Sekretariat Presiden


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kini mengubah syarat perjalanan moda transportasi pesawat udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penumpang perjalanan udara tidak harus memakai tes PCR tapi cukup rapid tes antigen.

Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin, 1 November 2021.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Update Harga Tes PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Oleh karena itu, semua penerbangan domestik di Tanah Air tidak lagi mewajibkan syarat PCR untuk penumpang pesawat tapi hanya tes antigen.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.

Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 1 November 2021: Target Irvan Bertambah, Mama Mayang Bakal Dibuat Menderita Juga?

Sebelumnya, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat