kievskiy.org

Susi Pudjiastuti Kaget, Siapa yang Raup Cuan di Balik Syarat Tes PCR untuk Perjalanan?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. /ANTARA/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kaget mendengar kabar adanya dugaan pihak yang meraup keuntungan di balik aturan wajib menunjukkan surat hasil tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Pemerintah memberlakukan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Covid19.go.id, aturan ini resmi berlaku per 27 Oktober 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2021.

Dalam aturan itu, pelaku perjalanan ke seluruh Indonesia dengan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Putri Gus Dur Bongkar Agenda Buzzer, Soroti Fenomena Cebong-Kadrun

Pelaku perjalanan laut dan darat ke seluruh Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-3) atau tes rapid antigen yang diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan.

Semua penumpang dengan moda transportasi apa pun dengan tujuan ke seluruh Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Muncul pemberitaan yang mengabarkan ada pihak-pihak yang diduga meraup keuntungan di balik aturan ini.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah: Naik Mobil Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Tes RT-PCR

Cuitan Susi Pudjiastuti terkejut mendengar kabar dugaan ada pihak yang meraup untung di balik aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk perjalanan.
Cuitan Susi Pudjiastuti terkejut mendengar kabar dugaan ada pihak yang meraup untung di balik aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat