kievskiy.org

Megawati Sedih Lihat Pemerintahan Indonesia Saat Ini: Pusing Saya

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. /YouTube PDI Perjuangan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku sedih melihat Pemerintahan Indonesia saat ini. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi kasus Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan tindakan asusila sampai dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu 'kan bagian, kok begitu ya, pusing saya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 5 Juli 2024. 

Ia menilai bahwa KPU seharusnya mengayomi masyarakat. Apalagi, masyarakat Indonesia masih dibayang-bayangi dengan berbagai persoalan sosial, seperti kemiskinan, ketidakadilan, dan pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara. 

"Padahal, fungsinya mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi, dan pembangunan kemajuan bangsa," ujarnya. 

DKPP Pecat Hasyim Asy'ari

DKPP memutuskan untuk memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

DKPP pun meminta Presiden Jokowi untuk segera mencari pengganti Hasyim Asy’ari.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ucapnya.

Putusan DKPP tersebut langsung direspons oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ia mengatakan bahwa pemerintah menghormatinya dan akan menindaklanjuti dengan Keputusan Presiden.

“Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu. Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” tuturnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat