kievskiy.org

Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Terkait Kasus Asusila, Internal KPU Solid

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (depan).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (depan). Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan roda organisasi di KPU tetap berjalan kompak untuk memastikan kelancaran hal-hal menyangkut pemilu. Meskipun mengemban mandat sebagai Plt Ketua KPU tidak mudah tetapi hal tersebut harus dijalani Afifuddin sebagai amanah yang diberikan komisioner KPU lainnya.

“Paling tidak yang akan kami lakukan adalah, pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

KPU secara kelembagaan tidak mau terlarut dalam kasus tindakan asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari, di bawah kepemimpinan Afifuddin KPU akan memastikan kelancaran seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada serentak 2024.

“Akan menghadapi Pilkada serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” tutur Afifuddin.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

“Kami berenam dan dengan Pak Sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang sudah ada,” ucapnya menambahkan.

Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Kasus Asusila

DKPP RI menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024

Heddy menyatakan Hasyim Asy'ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat