kievskiy.org

Jokowi Segera Rilis Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari, Istana: Kurun Waktu 7 Hari

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merilis keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana memastikan pemecatan Hasyim akan gegas ditindaklanjuti melalui keppres yang dirilis maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Ia mengaku pihaknya tengah menunggu salinan putusan DKPP saat ini.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujarnya, dikutip Kamis, 4 Juli 2024.

"Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari lagi.

Adapun, imbuh Ari, Istana menghormati seluruh keputusan DKPP atas kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari saat dia sedang menjabat sebagai Ketua KPU.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata dia, Rabu, 3 Juli 2024.

Ari lantas memastikan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi proses Pilkada Serentak. Pilkada, kata dia, bakal tetap berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujarnya.

Baca Juga: Domisili Tak Sesuai KK, 260 Siswa Jabar Didiskualifikasi dari PPDB Jalur Zonasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat