kievskiy.org

Ketua KPU Lega dan Bersyukur Terbukti Asusila dan Dicopot dari Jabatan

DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Asusila
DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Asusila /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku lega dan mengucap syukur usai dipecat dari jabatan, buntut kasus asusila yang menerpanya. Ia merasa dibebaskan dari pengembanan amanah besar selama ini.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatan usai terbukti lakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Dalam konferensi persnya usai putusan DKPP, Hasyim menyatakan menerima dengan lapang dada pemberhentiannya. Dia justru mengucapkan syukur serta rasa lega.

"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, Hasyim mengucapkan permintaan maaf. Bukan spesifik kepada korban asusila yang dia rugikan, tapi Hasyim minta maaf kepada para jurnalis yang selama ini menemani kerja-kerjanya di KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap Hasyim.

Baca Juga: 28 WNA Terdampar di Pantai Sukabumi, Diduga Korban Perdagangan Manusia

Putusan Lengkap DKPP pada Hasyim Asy'ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari. Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat