PIKIRAN RAKYAT - 28 warga negara asing (WNA) yang terdampar di Pantai Sukabumi diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan manusia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam memastikan pihaknya sedang mendalami dugaan itu.
"Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga: 28 WN India, Bangladesh dan Thailand Terdampar di Sukabumi, Coba Kabur saat Diamankan
Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu, 30 Juni 2024.
28 WNA itu terdiri dari 23 warga negara Bangladesh, empat warga negara Thailand, dan satu warga India.
Mereka ditemukan terdampar oleh warga di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Godam mengungkapkan, terdapat dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar yang ikut ditemukan. Mereka diduga adalah penyelundup.
"Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal," katanya.