kievskiy.org

DPR: Imigrasi Harus Deportasi WN Rusia yang Aniaya Satu Keluarga usai Merokok di Ruang Ber-AC

Ilustrasi penganiayaan WN Rusia terhadap satu keluarga di Bali, diduga akibat tak terima ditegur merokok di ruang ber-AC.
Ilustrasi penganiayaan WN Rusia terhadap satu keluarga di Bali, diduga akibat tak terima ditegur merokok di ruang ber-AC. /Pixabay/Tonic-Pic Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani buka suara soal isu warga negara (WN) Rusia menganiaya satu keluarga di Bali. Kabarnya warga negara asing itu tak terima ditegur soal larangan merokok di ruangan ber-AC.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di restoran cepat saji yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Insiden pada Senin, 25 Mei 2023 itu menyebabkan tiga warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban.

WN Rusia bernama Andrei Ignatovich (21) dan Polina Vlasiuk (29) itu disebut melakukan penganiayaan terhadap Herry Yanto (38), Erti Natalia (38), dan Lusia (78) karena tak terima ditegur saat merokok vape di ruang ber-AC.

Alasan WNI asal Jakarta meminta manajemen restoran menegur WN Rusia tersebut karena selain ruangan tempat mereka makan ber-AC, juga karena mereka makan sambil membawa bayi berusia delapan bulan.

Baca Juga: WNA China Curi Kartu Kredit Pelajar di Bali, Kuras Rp181,7 Juta

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nyoman Karang Adiputra, kejadian pada sekira pukul 18.15 Wita tersebut bermula dari laporan

Anggota DPR Arsul Sani angkat bicara

Arsul Sani menyebut seharusnya pihak Imigrasi mendeportasi turis asing yang disebut tak terima usai ditegur tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, proses hukum tetap harus dijalankan terlebih dahulu terhadap mereka.

“Kalau kejadiannya seperti yang diberitakan ini, sepatutnya @ditjen_imigrasi @Kemenkumham_RI mendeportasi turis asing tersebut,” kata pria 59 tahun tersebut.

Baca Juga: Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia Tak Bisa Masuk Indonesia Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat