kievskiy.org

Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia Tak Bisa Masuk Indonesia Lagi

Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan.
Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan.

PIKIRAN RAKYAT - Warga negara asing (WNA) dari Australia, MBCAA tidak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. Dilarangnya MBCAA masuk ke Tanah Air menjadi hukuman bagi pria berusia 48 tahun itu atas aksi tidak terpuji yang dilakukannya.

MBCAA itu meludahi Masjid Al Muhajir Bandung karena menyetel murrotal Al-Qur'an. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 6.00 WIB. Tindakan yang tergolong tidak sopan tersebut terekam kamera CCTV.

MBCAA mengaku merasa terganggu dengan suara murrotal Al-Qur'an yang membuatnya kemudian meludahi imam masjif. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat, 28 April 2023 malam WIB dan dibawa ke Polrestabes Bandung.

Penangkapan MBCAA di Bandara Soetta disebutkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono bukan karena ia kabur, melainkan karena rencana pulang mengingat visanya yang telah habis. Usai penangkapan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Australia untuk melakukan pendampingan terhadap MBCAA terkait kasus ini.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Kembali Diperiksa KPK Soal Hartanya, Satu Notarisnya Jadi Saksi

Setelah koordinasi dan sejumlah tindakan yang dilakukan, Imigrasi Kelas I Bandung kemudian memberikan sanksi deportasi. Selain itu, MBCAA juga akan ditangkal masuk ke Indonesia.

"Pada hari Jumat (5 Mei 2023) kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing MBCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan Kamis malam, pada Jumat kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," kata Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto.

Deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas. Setelah dideportasi MBCAA akan mendapatkan sanksi lanjutan yaitu tangkal masuk ke Indonesia.

"Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang," ucap Arief Hazairin Satoto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat