kievskiy.org

Rafael Alun Trisambodo Kembali Diperiksa KPK Soal Hartanya, Satu Notarisnya Jadi Saksi

Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa KPK soal kepemilikan harta bendanya.

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Penyidik KPK menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui, salah satu perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK telah menyita alat bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Baca Juga: Jokowi Janji Perbaiki Jalan Rusak di Lampung, Warga: Jangan Cuman Jalan yang Viral, tapi Seluruhnya

Satu orang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bahkan dijadikan saksi dalam pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu.

"Franciscus Xaverius Arsin selaku notaris PPAT, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata Ali Fikri.

Tak hanya sang notaris, Ali mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan dan Sandra Praditya, pada Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: Ungkit Kasus Ferdy Sambo, Megawati Ragukan Motif Pelecehan: Saya Gak Percaya, tapi Saya Gak Mau Cerita

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat