kievskiy.org

Perbuatan Rafael Alun Trisambodo Dikuliti KPK Satu per Satu, Diduga Samarkan Transaksi Jual-Beli Tanah

Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kejahatan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo satu per satu mulai terkuak dan kini tengah dikuliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi, ayah Mario Dandy ini juga diduga telah menyamarkan transaksi jual beli rumah.

Dugaan tersebut terungkap setelah KPK memanggil dan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihak swasta itu bersaksi bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan manipulasi pada beberapa item transaksi.

Seharusnya ada dua saksi lain yang dipanggil KPK untuk mendalami dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah ini. Namun saksi dari pihak swasta, Jennawati dan Thio Ida mangkir dari panggilan KPK.

“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Buah Penurun Kolesterol yang Cocok Dikonsumsi setelah Santap Makanan Khas Lebaran

Kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Ayah Mario Dandy ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi sejak 3 April 2023 lalu. Rafael disebut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 USD dari perusahaan yang dijalankannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Dalam dugaan gratifikasi tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti di rumah dan di kantor Rafael. Ada uang, tas mewah milik sang istri, hingga safety deposit box (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar.

Uang tersebut disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan mata uang Euro. Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat