kievskiy.org

KPK Beberkan Alasan Diperpanjangnya Masa Penahanan Rafael Alun hingga 1 Juli 2023

Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus berjalan. Terkini, masa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang juga merupakan tersangka dalam dugaan kasus tersebut pun diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan itu turut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujarnya, dikutip pada Jumat, 14 April 2023.

Menurut keterangan Ali, masa penahanan Rafael Alun diperpanjang untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Ia pun meminta kepada berbagai pihak yang dipanggil terkait kasus tersebut untuk kooperatif.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.

Baca Juga: 32 Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi, Siap Bagikan THR saat Lebaran 2023

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo sejak 3 April 2023. Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,"  tuturnya.

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. RAT diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Menurut keterangan Firli Bahuri, pihak yang menggunakan usaha jasa konsultasi milik RAT, yakni PT AME, merupakan para wajib pajak yang mengalami masalah pajak.

Baca Juga: Misteri Kehamilan Aurel Hermansyah Buat Atta Halilintar Waswas: Pokoknya Pamali

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME AME (Artha Mega Ekadhana)," katanya.

Penyidik KPK juga telah menemukan bukti bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1.286.280.000 melalui PT AME.   

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat