kievskiy.org

Kumpulkan Alat Bukti, Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK

Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 40 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 40 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan lebih lama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat dugaan penerimaan gratifikasi. KPK memperpanjang penahanan Rafael selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Kabar perpanjangan masa tahanan ayah Mario Dandy itu disampaikan Kepala Bddddddddagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 13 April 2023. Ali menyebut Rafael akan ditempatkan di Rutan KPK selama masa perpanjangan penahanan.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata dia.

Adapun perpanjangan masa penahanan tersebut dikatakan Ali dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih membutuhkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya.

Baca Juga: Pejabat Kemenhub Kena OTT KPK, Menhub Budi Karya Sumadi Minta Maaf

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Rafael Alun ditahan dan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sejak Senin, 3 April 2023. Awalnya, KPK melakukan penahanan sementara selama 20 hari yang kemudian kini diperpanjang lagi selama 40 hari.

Perkara yang menjerat Rafael Alun

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Dia diduga memiliki beberapa usaha, satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: 10 Orang yang Kena OTT KPK Jadi Tersangka Proyek Kereta Api, Nilai Suap Mencapai Rp14,5 M

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat