kievskiy.org

10 Orang yang Kena OTT KPK Jadi Tersangka Proyek Kereta Api, Nilai Suap Mencapai Rp14,5 M

Ilustrasi korupsi (suap) - 10 tersangka ditetapkan dalam kasus proyek kereta api.
Ilustrasi korupsi (suap) - 10 tersangka ditetapkan dalam kasus proyek kereta api. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT – 10 orang yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis, 13 April 2023 dini hari, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menguraikan hal ihwal perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis.

Dia mengungkapkan, latar belakang suap adalah supaya pemenang pelaksana proyek dari pihak eksternal bisa diatur sebagaimana kehendak si pemberi. Sejak administrasi hingga penentuan pemenang tender, rekayasa telah dijalankan.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Lampung Tak Maju-Maju, TikTokers Awbimax Banjir Dukungan

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ucap Johanis.

Ia melanjutkan, kisaran suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar, atau kurang lebih 5 hingga 10 persen dari nilai proyek bersangkutan.

Empat Tersangka Diduga Pemberi Suap

1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN)

2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat