PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo diduga telah menyamarkan transaksi jual beli rumah. Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan pihak swasta atas nama Hirawati yang hadir pada Selasa 2 Mei 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.
Ali mengatakan awalnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Selasa, meski demikian dua saksi dari pihak swasta berita Jennawati dan Thio Ida tersebut mangkir dari panggilan penyidik. KPK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Update Penembakan Kantor MUI Pusat, Polisi akan Cek Psikologi Pelaku
Sebelumnya, KPK memetapkan Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan eks Pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Baca Juga: Cholil Nafis Pastikan Aktivitas Kantor Pusat MUI Tetap Berjalan Usai Insiden Penembakan