kievskiy.org

Polisi Hentikan Proses Hukum WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Kapolres Bandung Jelaskan Penyebabnya

WNA yang meludahi imam sebuah majid di Bandung berhasil ditangkap polisi di bandara setelah akan berangkat ke Australia.
WNA yang meludahi imam sebuah majid di Bandung berhasil ditangkap polisi di bandara setelah akan berangkat ke Australia. /Instagram/@fakta_bandung

PIKIRAN RAKYAT – Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) Australia bernama McArthur Brenton Craig Abdullah atas kasus pelecehan kepada seorang imam masjid di Bandung.

Kapolres Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut penghentian proses hukum disebabkan pihak korban mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP karena tersangka sudah meminta maaf usai ditahan empat hari.

“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi Sartono menjelaskan.

Pihak Polrestabes Bandung selanjutkan melimpahkan tersangka ke pihak Imigrasi Bandung lantaran perbuatannya sudah masuk pada ranah mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Wagub Jabar Kunjungi Marbot Masjid yang Diduga Diludahi WNA

“Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” ujarnya memaparkan.

Kombes Pol Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak korban mencabut laporannya setelah tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf sambil direkam, kemudian tersangka juga melengkapinya dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani.

“Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini,” kata Budi Sartono memungkasi.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung menetapkan Brenton Craig Abbas Abdullah atau MB (43), seorang WNA asal Australia, sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Imam Masjid Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat