kievskiy.org

Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU, Komisi II: Pengganti Tak Perlu Fit and Proper Test

Hasyim Asy'ari bersyukur setelah dipecat dari jabatan Ketua KPU.
Hasyim Asy'ari bersyukur setelah dipecat dari jabatan Ketua KPU. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan perkara tindak asusila.

Junimart mengatakan bahwa Komisi II tak ingin gegabah untuk menyimpulkan putusan tersebut.

"Kita juga tidak mau gegabah memberikan tanggapan tentang ini, tetapi kalau dia diberhentikan sebagai ketua plus anggota, maka sesegera mungkin untuk menjalankan proses demokrasi dalam rangka penyelanggaraan pemilu," ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

Tak Perlu Fit and Proper Test

Kendati demikian, Junimart menuturkan jika nantinya diperlukan pengganti Hasyim maka Komisi II DPR RI tidak perlu lagi menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU.

"Nah kalau dia diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya suara terbanyak yang sebelumnya. Itu kan 7 komisionernya tuh, nah nomor urut kedelapan siapa itu yang naik, tidak perlu fit lagi itu," tuturnya.

Adapun putusan vonis tertuang dalam putusan DKPP terkait perkara asusila yang dilakukan Hasyim kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat