kievskiy.org

Tak Lunasi Kredit Handphone Lalu Sulit Dihubungi, Bisa Dilaporkan Penipuan?

Ilustrasi handphone. Apakah kredit handphone tak dilunasi bisa dipidanakan?
Ilustrasi handphone. Apakah kredit handphone tak dilunasi bisa dipidanakan? /Pixabay/Photo Mix

PERTANYAAN : randikabayusap@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan dari randikabayusap@gmail.com, adapun yang kami tangkap dari pertanyaan penanya adalah sebagai berikut :

Apakah seseorang yang tidak membayar kewajiban atas pembayaran kredit Handphone, dan tidak dapat dihubungi, dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan?

JAWABAN :

Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Anda,  perlu kita perhatikan terlebih dahulu hubungan hukum antara Penanya dengan orang yang mempunyai kewajiban membayar  cicilan Handphone terhadap penanya. 

Baca Juga: Cara Melaporkan Peminjam Uang yang Tak Membayar

Adapun berdasarkan apa yang ditanyakan Anda kami menganggap terdapat hubungan keperdataan berupa sebuah perjanjian (lisan atau tertulis) antara Penanya (Anda) dengan orang yang memiliki kewajiban membayar  cicilan Handphone tersebut. 

Apabila terdapat perjanjian baik lisan maupun tertulis yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),   maka upaya hukum untuk memperjuangkan hak Anda  adalah menyampaikan  Gugatan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.

Apabila nilai objek sengketa di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), para pihak tinggal dalam satu kota yang sama, tergugat tidak lebih dari satu (kecuali ada kepentingan hukum yang sama) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Anda dapat mengajukan gugatan sederhana.

Baca Juga: Hukum Masuk Rumah Peminjam Uang dan Ambil Barangnya karena Tak Sanggup Bayar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat