kievskiy.org

Hukum Masuk Rumah Peminjam Uang dan Ambil Barangnya karena Tak Sanggup Bayar

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PERTANYAAN: msani3166@gmail.com

Apakah diperbolehkan jika meminta surat izin kepada kepolisian untuk memasuki rumah penghutang dan mengambil barang dia sebagai pengganti rugi karena dia tidak mampu untuk membayar hutangnya?

Mohon dijawab Terimakasih

JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh msani3166@gmail.com.

Adapun yang kami tangkap dari pertanyaan penanya adalah apakah diperkenankan meminta surat izin kepada kepolisian untuk memasuki rumah sipenghutang dan melakukan pengambilan barang yang berhutang sebagai ganti kerugian karena tidak mampu membayar hutang.

Baca Juga: 3 Tahun Tak Bayar Utang ke Wendi Cagur, Ayu Ting Ting Kaget Tiba-Tiba Dinasihati Pedagang

Apabila melihat dari pertanyaan penanya dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa mengenai utang piutang yang merupakan ranah perdata dimana ketentuan mengenai utang piutang antara lain dapat dikategorikan diatur dalam pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pada intinya pasal ini menjelaskan bahwa Pinjam meminjam yang merupakan perjanjian dimana Pihak yang satu memberikan kepada Pihak lainnya suatu jumlah tertentu, barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat Pihak yang menerima akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat