kievskiy.org

Apakah Perantara Kredit Bisa Dilaporkan karena Gagal Tunaikan Kewajiban?

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/herbinisaac Pixabay/herbinisaac

PERTANYAAN: bebyfitria2710@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaannya dari bebyfitria2710@gmail.com , adapun yang kami tangkap dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut :

Apakah seorang perantara kredit dapat dilaporkan karena gagal menyelesaikan kewajibannya?

JAWABAN:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus terlebih dahulu dilihat apakah terdapat hubungan hukum antara penanya dengan perantara kredit, berupa sebuah kesepakatan atau perjanjian antara mereka.

Apabila terdapat perjanjian baik lisan maupun tertulis yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suata persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Baca Juga: 10 Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Selalu Minta Akses Semua Data dari Ponsel Debitur

Baca Juga: 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwajib, Jangan Sampai Terjebak Lingkaran Setan

Maka upaya hukum untuk memperjuangkan hak penanya adalah melalui Gugatan kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan Tergugat. Dan apabila nilai objek sengketa di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), para pihak tinggal dalam satu kota yang sama, tergugat tidak lebih dari satu (kecuali ada kepentingan hukum yang sama) dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dapat diajukan gugatan sederhana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat