kievskiy.org

Tanya-Jawab Utang Belum Dibayar dan Laporan Penipuan 

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Selamat siang, Saya Saiful di Jakarta dgn no hp 085xxxxxx230

Mantan teman kerja saya th 2019 meminjam uang Rp 2 juta pada saya,dan akan dikembalikan saat gajian bulan depan (Mei 2019). Namun hingga saat ini blm balik Rp 100 pun tidak keluar.Setiap ditagih selalu bilang janji dibayar jika ada duitnya...

Apakah saya bisa melaporkan dia ke Polisi untuk kasus penipuan?

Jawaban : 

Sebelumnya terima kasih Bapak Saiful sudah mau berkonsultasi kepada konsultasihukum@pikiran-rakyat.com, semoga Bapak Saiful sehat dan sukses selalu. Amiin

Baca Juga: Mengaku Jarang Beli Tas Mahal, Sarwendah: Saya Lebih Suka ke Supermarket

Baca Juga: Houthi Yaman Makin Agresif, Kilang Minyak Terbesar di Dunia Milik Arab Saudi Diserang

Menanggapi persolan Bapak perlu kami sampaikan bahwa persolan tersebut masuk ke ranah Hukum perdata sesuai Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan  dirinya terhadap satu orang atau lebih..” 

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yaitu : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam – meminjam” 

Dalam Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat