kievskiy.org

Membedah Perkara Perjanjian Lisan Sewa Menyewa

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Tetangga dekat rumah saya mengeluh karena terjadi perang mulut dengan tetangga lain. Setelah saya mencari tahu, penyebabnya adalah urusan perjanjian sewa menyewa lahan tanah kosong untuk berjualan yang dibuat secara lisan.

Sahkah perjanjian jika dibuat secara lisan?. Bukankah perjanjian itu identik dengan kesepakatan antara satu pihak atau lebih secacara tertulis di atas kertas bermeterai dan disaksikan paling sedikit dua orang saksi?

Masyarakat umum pasti mengartikan suatu perjanjian seperti itu. Karena umumnya, perjanjian, khususnya perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli dilakukan para pihak secara tertulis. Bahkan lengkap di atas kertas bermeterai dan diaksikan dua saksi.

Sebelum kita bahas rumusan perjanjian sewa menyewa, sebaiknya diketahui terlebih dahulu pengertian perjanjian atau kontrak.

Baca Juga: Hoaks Mengenai Lockdown Menyebar, Polri Tegaskan Penyebar Bisa Kena Sanksi Pidana Penjara

Baca Juga: Dijatuhi Vonis 5,5 Tahun Penjara, Gilang Bungkus Terdakwa Fetish Kain Jarik Masih Pikir-Pikir Dulu

Pada buku KUHPerdata yang disusun R Subekti dan R Tjitrosudibyo, di bab Kedua tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbutan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Termasuk, perjanjian dalam urusan sewa menyewa tentunya.

Dalam kaitan dengan perjanian sewa menyewa, bahkan pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan lebih jelas tentang definisi sewa menyewa ialah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lain, keikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu sewa yang oleh pihak pihak terakhir itu disanggupi pembayarannya.

Jadi, dalam hal membuat perjanjian sewa menyewa, baik secara lisan atau tertulis, dasar hukumnya selain harus terpenuhi unsur pada pasal 1313 KUHPerdata, Juga tidak boleh diabaikan harus ada unsur lain yaitu memberi kenikmatan kepada penyewa dan mabayar biaya sewa sesuai kesanggupan dan kesepakatan antara para pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat