kievskiy.org

Dijatuhi Vonis 5,5 Tahun Penjara, Gilang Bungkus Terdakwa Fetish Kain Jarik Masih Pikir-Pikir Dulu

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Gilang "bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 3 Maret 2021.
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Gilang "bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 3 Maret 2021. /Antara Jatim/SI/IS

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus fetish kain jarik, yaitu Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus dengan divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara pada Rabu 3 Maret 2021.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Khusaini dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Gilang Bungkus dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara mencabuli.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai Gilang Bungkus terbukti melanggar tiga Pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Janji Tinggal Janji, Joe Biden Tidak Meredakan Ketegangan AS dan China

Baca Juga: Gara-gara Dapati Moeldoko Check-In Hotel, Andi Arief Klaim Punya Bukti Soal Dugaan Upaya Kudeta Demokrat

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHPidana.

Selain pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya tersebut dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan Hakim, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus yang hadir secara virtual dalam persidangan mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding. Saat ini, ia tengah berada di Rutan Polrestabes Surabaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat