kievskiy.org

Teman Berutang Uang, Bisakah Dipidanakan?

Ilustrasi utang, pinjam uang.
Ilustrasi utang, pinjam uang. /Pexels/Burst

PERTANYAAN : irianafeb14@gmail.com

Terima kasih atas pertanyaannya dari irianafeb14@gmail.com, adapun pertanyaan anda adalah sebagai berikut :

Teman saya utang ke saya 2jt dan sampai saat ini belum dibayar terus itu bisa di pidanakan atau tidak?

Baca Juga: Uang Dibawa Kabur Pihak Ketiga, Bisakah Dipenjara jika Rekan Kerja Sama Melapor Polisi?

JAWABAN :

Untuk menjawab pertanyaan Penanya perlu diperhatikan awal mula terjadinya utang piutang antara Anda tengan teman Anda.

Apabila utang piutang diawali adanya dugaan tindakan atau perbuatan unsur tipu muslihat, kebohongan atau unsur yang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dugaan perbuatan pidana lainnya dan penanya dirugikan atas perbuatan tersebut, Anda mempunyai hak untuk membuat laporan kepada Pihak Kepolisian.

Namun dikarenakan Anda tidak secara jelas menyampaikan atas peristiwa yang dialami, maka kami tidak dapat menganalisa dan memberi jawaban secara hukum.

Kami hanya menyarankan agar Anda sebaiknya segera menghubungi Advokat yang Anda percaya agar dapat segera dilakukan upaya hukum untuk melindungi dan memperjuangkan hak termasuk bila ingin melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat