kievskiy.org

Tangkal Radikalisme hingga Terorisme, BNPT: Perpres Nomor 7 Tahun 2021 sebagai Payung Hukum

Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya masalah radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme di Indonesia, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 bisa dijadikan payung hukum guna memperkuat penanganan terorisme.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 hingga 2024.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Edy Hartono mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 7 Tahun 2021 menyatukan semua program penanganan masalah terorisme, ekstrimisme, dan radikalisme di seluruh lingkungan kementerian/lembaga.

Ia menuturkan bahwa kerja sama antar semua pihak akan menjalankan tiga, yaitu pencegahan, penegakan hukum, dan kerjasama nasional dengan 130 rencana aksi.

Baca Juga: Janji Gibran Rakabuming Raka Usai Dilantik Jadi Wali Kota Solo: Tidak Usah Menunggu Senin

Baca Juga: Protes Koruptor Sudah Disuntik Vaksin, Ernest Prakasa: Enggak Duluan Juga Bos!

“Perpres ini mensinergikan program kementerian/ lembaga untuk bersama menanggulangi terorisme sejak hulu, jadi bukan untuk mengekang,” kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Edy Hartono pada Kamis, 25 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Brigjen Edy Hartono optimis bahwa Perpres Nomor 7 Tahun 2021 mampu memperkuat upaya-upaya penanganan terorisme, ekstrimisme, dan radikalisme secara menyeluruh karena ada dua dasar dikeluarkannya Perpres tersebut.

Dua dasar tersebut adalah semakin meningkatnya ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia yang menciptakan kondisi rawan dan mengancam hak atas rasa aman serta stabilitas keamanan nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat