kievskiy.org

Polisi Sita Mobil Alphard Rachel Vennya Selama 14 Hari

Rachel Vennya saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menyita mobil Alphard bernopol B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya. Penyitaan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada Selasa 26 Oktober 2021.

"Penyitaan satu Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat konfrensi pers.

Argo pun menjelaskan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan sesuai dengan sanksi yang diberikan kepada Rachel yakni tilang dan denda arena mengubah warna kendaraannya.

"Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," tuturnya.

Baca Juga: Mobil Rachel Vennya Ternyata Sempat Menunggak Pajak, Langsung Bayar Usai Viral

Menurut Argo, penyidik bisa saja menahan SIM atau STNK bukan kendaraan Rachel, namun karena awal dugaan pengusutan kasus itu berkaitan dengan dua kendaraan yang berbeda sehingga kendaraan itu disita.

Belakangan terungkap kendaraan tersebut satu namun hanya diubah warna dari putih menjadi hitam.

Sebagaimana diketahui, kendaraan Rachel belakangan menuai polemik lantaran menggunakan nomor polisi 'RFS'. Kode tersebut disebut-sebut sebagai kode khusus yang hanya bisa digunakan pejabat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat