kievskiy.org

Untung Miliaran per Tahun, Bos Pinjol Manado yang Jerat Korban Lewat 4 Aplikasi Ilegal Kini Ditangkap

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT – Bos pemilik bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial G kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. G berhasil diringkus di kantor operasional miliknya di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Setahun beroperasi tanpa ketahuan polisi, akhirnya bisnis yang merugikan masyarakat itu bisa diadili.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan. Dia mengaku bekerja sama dengan pihak berwenang setempat untuk meringkus pelaku.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara,” ucap dia, Minggu 3 Desember 2022.

 Baca Juga: Honda Pamerkan HR-V Versi Listrik, Mungkinkah Masuk Indonesia?

“Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujarnya lagi.

Setelah digeledah dan diperiksa, dari 40 orang yang terciduk main pinjol di ruko tersebut, dua diantaranya ditersangkakan aparat.

Selain bos alias pemiliknya G, tersangka lain berinisial A selaku petugas debt collector. A ikut diringkus sebab punya peran mengancam korban atau nasabah yang telah terjerat.

Adapun G dan A mengais keuntungan dari bisnisi ilegal tersebut melalui empat aplikasi pinjol yang tentu saja tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat