kievskiy.org

Banyak Korban Pinjol dan Asuransi, Jokowi: Pengawasan Harus Mikro, yang Menangis Itu Rakyat

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkap berbagai keluhan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pinjaman online (pinjol), asuransi, dan investasi. Jokowi meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terkait tiga hal itu. Pesan itu disampaikan Jokowi dalam agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta pada Senin, 6 Februari 2023.

OJK, kata Jokowi, harus lebih intensif mengawasi aktivitas berbagai perusahaan asuransi di Indonesia. Dia mengatakan, berbagai kerugian masyarakat harus diatasi hingga tuntas.

Presiden Jokowi juga menyoroti laporan keluhan kerugian yang sejak tahun lalu belum tuntas sampai bergantinya tahun. "Hati-hati, pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering (ada) pelaporan keluhan, tapi sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas," ujar Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Jokowi juga menyinggung beberapa perusahaan asuransi yang tersandung penyalahgunaan dana nasabah seperti PT Asabri Persero, PT Jiwasraya Persero, KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Bergabung ke Gerindra, Ingin Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri (kerugian) Rp17 triliun, Jiwasraya (kerugian) Rp23 triliun," ujar Jokowi menerangkan penjelasan.

"Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaartha. Saya itu sampai hafal karena baca," ujarnya lagi.

Jokowi mengaku sering mendengarkan cerita korban penggelapan dana perusahaan asuransi saat mengunjungi berbagai daerah di Indonesia.

"Waktu saya ke Tanah Abang, ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) Imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pengusutan kasus kerugiaan dana asuransi seharusnya diselesaikan dengan pendekatan mikro. Tak lain, pihak berwajib harus mendengarkan satu per satu dari para korban itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat