kievskiy.org

Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiayaan? Simak Penjelasannya

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap seorang anak dari pengurus GP Ansor berinisial D. Kejadian ini memicu rasa penasaran publik terkait ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh pelaku penganiayaan. Seberat apa hukumannya?

Oleh karena itu, simak penjelasan singkat berikut ini mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan.

Hukuman bagi pelaku penganiayaan tergantung pada berbagai faktor, seperti keparahan kejahatan, kerugian yang disebabkan, kondisi korban, dan undang-undang yang berlaku di negara tempat kejahatan terjadi.

Umumnya, pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda. Selain itu, beberapa negara juga menerapkan hukuman tambahan seperti kerja sosial, pembebasan bersyarat, atau tahanan rumah.

Baca Juga: Ketua KPAI Beberkan Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio: Kalau Dibilang Luka Berat, Lebih dari Itu

Kepolisian dan sistem peradilan biasanya menilai berbagai faktor dalam menentukan hukuman untuk pelaku penganiayaan, termasuk apakah kejahatan itu terencana atau tidak, seberapa serius cedera korban, apakah pelaku mengakui kesalahannya, dan apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Akan tetapi, yang paling penting adalah untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban agar dapat memulihkan diri dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Hukum pidana bagi pelaku penganiayaan tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Secara umum, tindakan penganiayaan dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dijelaskan bahwa kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menganiaya orang lain, baik dengan kekerasan maupun ancaman, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat