kievskiy.org

Syarat dan Prosedur Adopsi Anak, Mulai dari Kirim Surat Permohonan hingga Ditetapkan Pengadilan

Ilustrasi anak kecil.
Ilustrasi anak kecil. /Pixabay/Prawny Pixabay/Prawny

PIKIRAN RAKYATViral di media sosial cerita dari Youtuber Pratiwi Noviyanthi yang mengatakan anak-anak asuhnya akan dibawa ke panti sosial. Dalam hal ini diketahui bahwa yang akan membawa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi adalah Kementerian Sosial didampingi Dinas Sosial Kota Tangerang.

Pemerintah membawa anak-anak tersebut dari Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Noviyanthi yang berlokasi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dinas Sosial Kota Tangerang menyebut bahwa yayasan tersebut belum terdaftar atau tidak memiliki izin.

Kini, anak-anak tersebut sudah berada di bawah perlindungan dan naungan Kementerian Sosial.

Prosedur Adopsi Anak

Prosedur adopsi anak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007, yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ramai Dinsos Tangerang Bawa Anak-Anak Asuh YouTuber Pratiwi Noviyanthi, Netizen Colek Jokowi

Berdasarkan aturan tersebut, prosedur pengangkatan anak dibedakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal atau single parent. Berikut merupakan prosedurnya;

  1. Kirim surat permohonan
    Jika adopsi akan dilakukan oleh orangtua WNI-WNI dan WNI single parent, maka surat permohonan adopsi anak dikirimkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Sementara, jika adopsi dilakukan oleh orangtua WNI-WNA, maka permohonan dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
    Setelah surat permohonan diterima Dinsos dan Kemensos, maka Tippa akan dibentuk. Di Dinsos, Tippa diketuai oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.
    Sementara di Kemensos, Tippa diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial, beranggotakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkum HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Polri.
  1. Tim Pekerja Sosial (Peksos) Dikirim
    Tim Tippa nantinya akan mengirim tim Peksos ke rumah calon orangtua angkat. Kemudian, tim Peksos akan berdialog dengan calon orangtua angkat terkait dengan kelayakan secara psikologi, sosial, dan ekonomi.
    Tim Peksos akan melihat seluruh aspek kelayakan. Tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
  1. Hasil yang didapatkan tim Peksos akan disampaikan ke Tippa.
  2. Minta Berkas ke Calon Orangtua Angkat
    Nantinya, sesuai dengan hasil rekomendasi tim Peksos, Tippa akan meminta calon orangtua angkat untuk memenuhi sejumlah berkas, yakni;
    - Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
    - Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Calon orantua angkat yang masa pernikahannya kurang dari 5 tahun, maka tidak diizinkan.
    - Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
    - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    - Surat keterangan penghasilan sehingga layak untuk menjadi orangtua angkat.
  3. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi, berdasarkan rekomendasi Tippa diizinkan mengadopsi anak.
  4. Setelah itu, surat rekomendasi pengangkatan anak akan terbit dan orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
  5. Jika pengasuhan selama 6 bulan dinilai baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan pengadilan.

Itu lah sejumlah prosedur dan syarat untuk mengadopsi anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat