kievskiy.org

Wajib Diketahui, Simak Kekurangan dan Kelemahan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). /Pexelz/luis gomes

PIKIRAN RAKYAT - Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI seolah menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia di tengah gempuran aksi peretasan yang sedang marak dilakukan. 

Undang-Undang yang terdiri atas 16 bab dan 76 pasal ini diketahui mengatur hal-hal dasar tentang perlindungan data pribadi setiap individu. 

Akan tetapi, tentu saja Undang-Undang ini tidak bisa disebut benar-benar sempurna karena tetap ada kekurangan dan kelemahan di dalamnya.

Lebih lanjut lagi, disahkannya UU PDP ini seakan memberikan tugas baru bagi Indonesia dalam mempersiapkan infrastruktur pengelolaan data yang lebih baik.

Baca Juga: Pakar Desak Pemerintah Tak Hanya Bentuk Satgas dalam UU PDP

Salah satu tantangan besar yang harus dilalui pemerintah dalam mengimplementasikan UU PDP ini adalah untuk menyadarkan pihak swasta, badan publik, dan masyarakat.

Pemerintah harus mampu memastikan setiap perusahaan dan badan publik di Indonesia bisa mematuhi UU PDP ini. Beberapa di antara mereka adalah industri perbankan, rumah sakit, aplikasi-aplikasi layanan publik, serta lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan keuangan.

Tantangan lainnya adalah membuat masyarakat mematuhi UU PDP ini, mengingat besar kemungkinan bagi masyarakat yang tidak paham UU PDP untuk di kemudian hari melakukan pelanggaran tanpa mereka sadari. 

Pemerintah juga harus memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data anak dan kelompok yang lebih rentan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat