kievskiy.org

Prof Dr Sinta Dewi Rosadi, SH, LLM: Perlindungan Data Pribadi

Prof  Dr Sinta Dewi Rosadi, SH, LLM
Prof Dr Sinta Dewi Rosadi, SH, LLM DOK PRIBADI

KASUS demi kasus yang menyangkut pencurian data pribadi terus menyeruak di Indonesia. Tak hanya menimpa kalangan masyarakat, kasus pencurian data pribadi ini juga bahkan menimpa pemerintah hingga level kementerian. Tak pelak, isu mengenai keamanan data pribadi menjadi sedemikian relevan belakangan ini.

Prof Dr Sinta Dewi Rosadi, SH, LL M (60), menjadi salah seorang pakar dan akademisi yang paling banyak dicari, untuk berbicara mengenai hal ini. Terhitung Mei 2023, Pakar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) ini resmi diangkat sebagai Guru Besar Hukum Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, Sinta menjadi profesor pertama dalam bidang hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.

Alih-alih menyebutnya sebagai data pribadi, Sinta lebih menyukai penggunaan frase ”data privasi”. Kenapa? Karena privasi dianggapnya sangat luas. Dan, data privasi menjadi salah satu jenis privasi yang merupakan hak dasar umat manusia yang dilindungi oleh instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi isu global, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.

Di Indonesia sendiri, sebagaimana negara-negara Asia, data privasi belum dikenal secara luas dalam masyarakat yang komunal. Meskipun, dalam setiap agama perlindungannya sudah ada. ”Hanya saja, belum terinstitusionalisasi dengan baik sehingga baik dalam masyarakat, pemerintahan, maupun korporasi, merupakan hal baru. Untungnya, dengan perkembangan teknologi informasi sendiri, masyarakat mulai menyadari pentingnya perlindungan data privasi dan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, di samping masyarakat sendiri harus menyadari untuk menjaga data privasinya,” tutur perempuan kelahiran Bandung, 20 September 1960 ini, Jumat (22/7/2023).

Dibesarkan di tengah keluarga yang suportif terhadap dunia akademis, Sinta terinspirasi dari didikan kedua orangtuanya dalam mendorong anak-anak untuk menuntut ilmu. Sang ayah merupakan entrepreneur yang sangat mengutamakan pendidikan. Beliau juga pernah menempuh pendidikan pada Teknik Sipil ITB. Sementara sang ibu, merupakan seorang guru ilmu pasti di SMAN V Bandung yang selalu menginspirasi Sinta untuk terus belajar ilmu apa pun.

Dukungan keluarga juga dirasakannya sangat besar, terutama dari sang suami yang selalu mendorong dan memberikan ruang begitu besar kepada Sinta untuk dapat mengembangkan kemampuannya. ”Juga anak-anak saya yang sudah mengerti kesibukan ibunya, walaupun sebagai anak pasti merasa kehilangan pada momen-momen tertentu, karena kegiatan saya banyak menyita waktu. Selain sebagai dosen, juga banyak membangun jejaring internasional dan membantu membangun public awareness di Indonesia sendiri,” tutur penggemar Hillary Clinton dan Michele Obama ini.

Sejak tahun 2000 hingga saat ini, ia mengkhususkan diri pada bidang kajian hukum cyber, hukum e-commerce, hukum telekomunikasi, dan hukum perlindungan data pribadi. Selain mengajar di FH Unpad, Sinta juga menjadi dosen hukum di Universitas Katolik Parahyangan dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dirasakannya juga berbanding lurus dengan timbulnya masalah-masalah hukum baru. Diperlukan beragam kajian hukum terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Fenomena ini direspons baik oleh FH Unpad. Sejak 2014, FH Unpad telah mendirikan Pusat Studi Hukum Siber atau Cyber Law Center. Pusat Studi ini berperan dalam melakukan penelitian di bidang hukum siber.
Sinta sempat menjabat sebagai ketua Cyber Law Center atau Pusat Studi Hukum Siber FH Unpad sejak didirikan pada 2014 hingga 2020. Saat ini, Sinta menjabat ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual FH Unpad.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • e-commerce

  • FH Unpad

  • Guru Besar Unpad

  • Sinta Dewi

  • pencurian data pribadi

  • CYBER

  • Data Privacy

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Apakah Perilaku Body Shaming Bisa Diproses Hukum?

  • Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara

  • Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi

  • Beda Tugas Presiden dan DPR, Jangan Sampai Salah

  • 7 Larangan dalam UU ITE, Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Update Data Jumlah Penduduk Miskin dan Angka Inflasi Jawa Barat Terbaru

  • Maju di Pilkada Riau 2024, Septina Primawati Memiliki Tanah dan Bangunan Miliaran, Berikut Daftarnya

  • Punya Hutang Rp400 Juta, Segini Total Harta Kekayaan Yan Santoso Balon Bupati Simalungun 2024

  • Liburan Seru di Taman Jatimori Setono Ponorogo: Ada Kolam Renang Anak dan Wahana Bermain

  • Daftar Mobil Mewah 5 Bakal Calon Gubernur NTT, Milik Julie Laiskodat Paling Mahal

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat