kievskiy.org

Terlibat Kasus Djoko Tjadra, Brigjen Prasetijo Terima Putusan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. //ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima vonis majelis hakim.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan Hakim Ketua Muhammad Damis memvonis Prasetijo 3,5 tahun, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu 10 Maret 2021.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk pikir-pikir selama sepekan kedepan.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp600 Ribu Sekali Kencan, Suami di Karawang Tega Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang

Baca Juga: Tahanan Tewas di Penjara, Komnas HAM Sebut ada Pelanggaran HAM oleh Kepolisian

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Untuk saat ini kami menyatakan fikir-fikir dulu majelis," tutur pihak JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat