kievskiy.org

Lebih Berat dari Tuntunan JPU, Brigjen Prasetijo Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara

Sidang Brigjen Prasetijo
Sidang Brigjen Prasetijo /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara bagi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Ia juga di denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi drngan menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Dalam pertimbangannya Damis menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan.

Baca Juga: Mengaku Pernah Ingin Kabur dari Indonesia, Boy William: Malu Banget

Baca Juga: Bioskop Segera Dibuka, Pemerintah Manfaatkan GeNose untuk Deteksi Covid-19

Ia juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini Polri.

Sementara itu hal yang meringankan untuk Prasetijo lantaran dianggap bersikap sopan selama persidangan, kemudian mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, serta memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang US$20 ribu.

Adapun dalam perkara ini Brigjend Prasetijo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat