kievskiy.org

Prasetijo Utomo Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Kasus Djoko Tjandra

Sidang Brigjen Prasetijo
Sidang Brigjen Prasetijo /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, Hakim Pengadilan Tipikor jatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara kepada Prasetijo Utomo.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Bahkan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasatreskrim Polres Balikpapan Ikut Bertanggungjawab Atas Tahanan yang Tewas di Penjara

Baca Juga: Menpora Berikan Komentar Soal Status Kelamin Baru Aprilia Manganang: Itu Bukan Kesalahan Dia

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News pada Rabu, 10 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo secara sah terbukti bersalah menerima suap senilai Rp100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan Red Notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Menurut Hakim Ketua, uang suap yang diterima Brigjen Prasetijo Utomo merupakan upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Kaesang Pangarep Saat Klarifikasi, Pakar Ekspresi: Dia Sadar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat